Perkembangan teknologi dan informasi kian pesat. Terbukti dengan diberlakukannya digitalisasi pada berbagai sistem dalam pemerintahan, salah satunya adalah digitalisasi Kartu Tanda Penduduk. Yang semula merupakan KTP elektonik atau e-KTP kini akan berubah menjadi KTP Digital.
Dikutip dari Detikom, uji coba KTP Digital sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu. Namun hingga kini, baru sekitar 58 Kabupaten dan Kota yang sudah memulai proses digitalisasi ini.
PENGERTIAN KTP DIGITAL
Omong-omong, apa, sih KTP Digital itu?
KTP Digital adalah kartu tanda penduduk berbasis aplikasi yang bisa dibuat dan diakses secara online. KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan e-KTP versi digital. Bedanya, jika KTP elektronik itu berbentuk fisik, sedangkan IKD berupa gambar yang disertai QR Code.
Meski begitu, proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta kantor Kecamatan setempat. Alasannya, karena pada saat aktivasi, dibutuhkan proses validasi sekaligus verifikasi data secara ketat dan akurat menggunakan teknologi face recognation sehingga membutuhkan pendampingan oleh petugas yang bersangkutan.
CARA MEMBUAT KTP DIGITAL
Nah, setelah mengetahui apa itu KTP digital, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan jika ingin membuat KTP digital, diantaranya:
- Smartphone atau ponsel yang bisa dikoneksikan dengan internet
- Nomor Indiuk Kependudukan atau NIK
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
![]() |
Image by Indonesiabaik.id |
Setelah persyaratan lengkap, tahap selanjutnya ialah pergi ke kantor Dukcapil dengan membawa ponsel yang sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Sampaikan pada petugas maksud dan tujuan agar didampingi selama proses berlangsung. Setelah itu, download aplikasi KTP digital di Play Store atau App Store. Lalu, ikuti setiap langkah yang muncul pada aplikasi kemudian klik verifikasi data.
Pada tahap ini, akan dilakukan pemindaian wajah menggunakan teknologi face recognation. Pilih QR Code yang di dapat, cek email aktivasi lantas masukkan kode yang tertera pada surel dan selesai.
Mudah, kan?
Selain
proeses nya cepat dan praktis, dengan beralih menggunakan IKD berarti
risiko kehilangan atau ketinggalan Kartu Tanda Penduduk bisa
diminimalisir. Sebagaimana tujuan digitalisasi ini, yaitu efisiensi menjadi
alasan utama diadakannya KTP digital.
20 comments
Terima kasih sudah share cara membuatnya, Kak
Post a Comment
Thanks for stopping by. Sila tinggalkan jejak berupa kritik maupun saran pada kolom komentar, ya 🤗 Regards 🙏